My Real Blog, Life, Education, Story, Song, Laugh and My Real Love♡

Thursday 21 January 2016

Makalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum dijadikan sebagai acuan oleh satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak indonesia memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya, sejak saat itu pula pemerintah membentuk kurukulum. Dalam hal ini kurikulum di buat oleh pemerintah pusat secara sentralik yang biasa disebut KBK, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa diseuruh tanah air indonesia.
Kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap struktur kurikulum dengan mempertimbangkan standar kompetensi, indikator kompetensi, kurikulum inilah yang disebut dengan KTSP.
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya msyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana mengidentifikasi perubahan KBK menjadi KTSP ?
2.      Mengenal dan mengetahui pengertian KTSP ?
3.      Bagaimana Mengidentifikasi komponen dalam KTSP ?

C.    Tujuan
1.      Memahami latar belakang Perubahan KBK menjadi KTSP.
2.      Mengetahui dan mengenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Mengetahui komponen dalam KTSP.

D.    Ruang lingkup Materi
Ruang lingkup materi dari makalah ini adalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk mengembangan mata kuliah Pengantar Kurikulum.

E.     Manfaat
Dengan penyusunan makalah ini , diharapkan mampu memberikan manfaat kepada pembacanya, sehingga pembaca dapat merealisasikan apa yang dijelaskan dalam makalah dan pembaca mengetahui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan pengaruh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan dengan adanya penyusunan makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembacanya.


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar belakang di rubahnya KBK menjadi KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal KBK (Kurikulum 2004). Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri. Yakni adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam pengelolaan kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar Isi (SI), yang selanjutnya SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sedangkan KBS merupakan salah satu perinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai proses dan hasil pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan serta daerah di mana sekolah itu berada.

Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing masing satuan pendidikan. Penyusun KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan atas standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Makna kurikulum, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberikan kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasional saja; sedangkan yang menjadi rujukannya mata pelajaran dan beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dega Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan local, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan itu.
Sebagian kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan cirri khas kedaerahan sesuai dengan bunyi Undang undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebauh walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direcanakan daan dilakukan oleh guru dan pengembangan kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah.  Misalnya, ketika standar isi mengharuskan siswa mempelajari masalah transfortasi, maka para pengembang KTSP di suatu daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembagan KTSP di Jawa misalnya akan mengembangkan isi kurikulum tetang transportasi darat, sedangkan di Kalimantan akan banyak membahas tentang transportasi air/sungai. Dengan demikian, walaupun topic yang dikaji mungkin sama secara nasional akan tetap materi/isi dari topic tersebut mungkin akan lain.
            Para pengembang kurikulum di daerah memiliki keluasan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit unit pelajaran, misalanya dalam mengembagkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menetukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan beberapa kali pertemuan dan kapan suatu topic materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.

Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan adalah Kurikulum, karena kurikulum merupakan acuan oleh satuan pendidikan yang di jadikan acuan oleh satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala sekolah.[1]
Pengertian dari Kurikulum sendiri adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Salah satu kurikulum yang ada di Indonesia adalah KTSP yang merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik.[2]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.[3]
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan sebuah keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
KTSP merupakan paradigma baru penegembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan, dan melibatkan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Pengembangan pendidikan ini dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
C.    Landasan Pengembangan Kurikulum
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam penyusunannnya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, sebagaimana diuraikan di atas, pengembangan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam kurikulum operasional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, merupakan tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing.
D.    Tujuan KTSP
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan di capai.

E.     Prinsip – Prinsip KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.      berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya,
2.      beragam dan terpadu,
3.      tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni,
4.      relevan dengan kebutuhan kehidupan,
5.      menyeluruh dan berkesinambungan,
6.      belajar sepanjang hayat,
7.      dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP di atas pada praktek pengajaran di dalam kelas sangat tergantung pada situasi dan kondisi peserta didik di sekolah sehingga setiap guru memiliki kebebasan untuk menentukan materi pelajaran (standar kompetensi dan kompetensi dasar), indikator, metode, media, dan ketercapaiannya.
Selain itu, prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa bila terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi perubahan secara menyeluruh termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari perubahan kurikulum akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
F.     Tingkat Kesiapan Sekolah Dalam Pengembangan KTSP
Untuk menjawab persoalan ini perlu melihat kondisi nyata sekolah dalam membangun kemampuannya (capacity building), yang secara sederhana dapat dipetakan ke dalam beberapa tahap berikut ini:
1)      Tahap Pra-formal, yakni sekolah yang belum memenuhi standar teknis, atau belum dapat memiliki sumber-sumber pendidikan (guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara minimal.
2)      Tahap Formalitas, yakni sekolah yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal, seperti jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran, dan jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya.
3)      Tahap Transisional, yakni sekolah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan lain-lain.
4)      Tahap Otonomi, yakni sekolah yang berada pada tahap penyelesaian capacity building menuju profesionalisasi dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Strategi membangun kemampuan (capacity building) yang bisa dilakukan agar layak atau semakin layak untuk mengembangkan KTSP, antara lain:
1)      Terhadap sekolah tahap pra-formal, strategi capacity building dilakukan melalui upaya melengkapi sumber-sumber pendidikan dengan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan secara minimal, tetapi memadai untuk dapat mencapai tahap perkembangan berikutnya.
2)      Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap formalitas, strategi capacity building dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling efektif.
3)      Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan sistem manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
4)      Terhadap sekolah yang sudah mencapai tahap otonomi perlu ditingkatkan pengembangannya secara optimal dan menyeluruh yang mencakup seluruh komponen pendidikan yang ada di dalamnya, sehingga dapat dikembangkan ke arah sekolah nasional yang berstandar internasional.[4]
Demikian uraian langkah-langkah implementasi KTSP yang telah dijelaskan di atas, yang akan mempengaruhi perkembagan lembaga pendidikan di masa sekarang dan masa yang akan datang. Semua komponen yang berada dalam sistem pendidikan adalah penentu bagi keberhasilan atau kegagalan suatu proses belajar mengajar berdasarkan KTSP di sekolah.[5]
G.    Komponen KTSP
1.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
a)      Tujuan pendidikan dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan: meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b)      Tujuan pendidikan menengah, yang meliputi SMA/MA/SMALB adalah bertujuan : meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan yang meliputi SMK/MAK adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah sebagai berikut :
a)      kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan  tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
b)      hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, dan jeda antarsemester.
c)      kalender pendidikan/kalender akademik untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d)     Kelompok mata pelajaran estetika
e)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.      Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
b.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. [6]
d.      Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar. 
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. 
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut :
1)      Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2)      Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. [7]

e.       Penjurusan, Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
f.        Pendidikan kecakapan hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran. Yang dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.


g.      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.[8] Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
4.      Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran

Perubahan kurikulum diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh dunia pendidikan terutama dalam memasuki era Globalisasi yang penuh dengan tantangan, implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) diharapkan mampu menciptakan pembelajaran yang efektif dan menyenagkan sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang mampu membawa masyarakat, bangsa, keluar dari kerisis multidimensi.
Silabus ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.[9]
A.    Apa itu silabus?
Secara sederhana silabus dapat diartikan sebagai rencana pembelajaran pada sutu kelompok mata pelajaran dengan temqa tertentu yang mencangkup standar kopetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kopetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, standar nasional pendidikan (SNP)
Silabus merupakan rangka inti dari setiap kurikulum yang sedikitnya memuat tiga komponen sebagai berikut:
1.                              Kompetensi yang akan ditanamkan pada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran .
2.                              Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut.
3.                              Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kopetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.

B.     Tiga cara pengembangan silabus.
Dalam prosesnya,pengembangan silabus harus melibatkan berbagai pihak, seperti dinas pendidikan propinsi, dinas pendidikan kota, dinas pendidikan kabupaten, departemen agama serta sekolh yang akan menginplementasikan kurikulum, sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
Pengembangaqn silabus KTSP dapat dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut;
1.      Mengembangkan silabus sendiri: bagi sekolah yang sudah mampu mengembangkannya,  yang didikung oleh sumberdaya, sumber dana, serta fasilitas dan lingkungan yang memadai.
2.      Menggunakan model silabus yang dikembangkan oleh BSMP : bagi sekolah yang belum mampu mengembangkannya sendiri.
3.      Menggunakan atau memfotocopy silabus dari sekolah lain. : bagi sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus sendiri.
C. Format Silabus
Silabus KTSP harus mencakup :
1.         Standar kompetensi
2.         Kompetensi dasar
3.         Indikator
4.         Materi pembelajaran
5.         Kegiatan belajr atau pembelajaran
6.         Penilaian
7.         Alokasi waktu
8.         Sumber belajar’
Sedangkan, RPP merupakan perencanakan jakan pendek untuk memperoyeksikan tentang apa yang dilakukan guru dalam pembelajaran dan pembentukan kopetensi peserta didik
Mengingat pentingnya RPP dalan inplementasi KTSP, yang akan menunjukan berhasil tidaknya pembelajaran, idealnya peserta didik dilibatkan dalam pengemnbanagannya, untuk mengindentifikasikan kopetensi, menetapkan materi standar, mengembangkan idikator hasil belajar dan melakukan penilaian
Setidaknya terdapat dua fungsi RPP dalam inplementasi KTASP yaitu;
1.         Fungsi perencanaan RPP
RPP hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu setiap akan melalkukan pembelajara guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun tidak tertulis.
2.         Fungsi pelaksanaan
Untuk menyukseskan implementasi KTSP, RPP harus disusun secara sitemik dan sitematis, utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situi pembelajaran yang aktual. Dengan demikian RPP berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran sesui dengan apa yang direncanakan .
H.    Keunggulan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Untuk melihat keunggulan atau kelebihan KTSP dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya perlu dicari bahan pembanding. Karena sesuatu dianggap lebih baik kalau dapat dibandingkan dengan sesuatu yang lain untuk menunjukkan keunggulannya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kelebihan dan kelemahan KTSP terlebih dahulu, kemudian baru kita mengetahui perbedaan antara KTSP dan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Misalnya antara KTSP dan KBK 2004 atau KTSP dan kurikulum 1994.
Setiap kurikulum memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing tergantung kepada situasi dan kondisi, di mana kurikulum tersebut diberlakukan.
Kelebihan - kelebihan yang dimiliki KTSP adalah :
1)      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
2)      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
3)      KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4)      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
5)      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara beberapa kelemahan dalam KTSP maupun penerapannya, antara lain:
1)      Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
2)      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari.
3)      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsep penyusunan maupun prakteknya di lapangan.
4)      Penerapan KTSP merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Beberapa kelebihan KTSP tersebut merupakan faktor pendukung bagi sekolah untuk meningkatan mutu pembelajarannya. Sedangkan faktor kelemahannya merupakan faktor penghambat yang harus diantisipasi dan diatasi oleh pihak sekolah dan juga menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.[10]
I.       Mekanisme penyusunan KTSP

1)      Pembentukan Tim Kerja
Dalam rangka pegembangan KTSP setiap satuan pendidikan rangka membentuk tim pengembangan kurikulum. Timpengembang KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah,guru pembimbing (konselor), komite sekolah, dan dalam hal tertentu dapat melibatkan orang tua atau peserta didik.
2)      Penyusunan Draft
Setelah membentuk tim pengembangan KTSP, selanjutnya mengebangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi satuan pendidikan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang siap diaktualisasikan dalam pembelajaran.
3)      Revisi dan Finalisasi
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja sekolah / madrasah dan kelompok sekolah . madrasah yang di selenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun ajaran baru.
Kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review dan revisi, serta finalisasi. Langkah lebih rinci dari masing-masing kegiatan dapat di atur dan dikembangkan oleh tim penyusunan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.[11]
Setelah penyusunan KTSP selesai, barulah di adakan Pengesahan Kurikulum. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta di ketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite adrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dan bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SLDB, SMPLB dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta dietahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab dibidang pendidikan. [12]

 

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan sebuah keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
KTSP merupakan paradigma baru penegembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan, dan melibatkan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP bertujuan untuk Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan di capai.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. E. Mulyasa, M.Pd. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Pt. Rosdakarya Offset. 2007

Prof. Dr. H. Muhaimin, M.A. Dra. Hj Sutiah, M.Pd. Drs. Sugeng Listyo Prabowo, M.Pd. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah . Jakarta: PT Raja Grafindo. 2008





[1] Dr. E. Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset – Bandung. 2007 hal. 4.
[2] Ibid. hal 8
[3] http://hipni.blogspot.com/2011/09/pengertian-ktsp.html/ . di akses pada 9 november 2013. Pukul 15.09

[4] Prof. Dr. H. Muhaimin, M.A. Dra. Hj Sutiah, M.Pd. Drs. Sugeng Listyo Prabowo, M.Pd. pengembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan madrasah . 2008. PT Raja Grafindo – Jakarta. Hal. 37-38.
[5] http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/ktsp.pdf/  di akses pada 10 november 2013. Pukul 11.29


[7] Dr. E. Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset – Bandung. 2007 hal. 181-182..

[8] Ibid. hal183.
[10] http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/ktsp.pdf/ . di akses pada 11 november 2013. Pukul 11.29
[11] Dr. E. Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset – Bandung. 2007 hal. 184-185

[12] Ibid. hal. 185

No comments:

Post a Comment