BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu
komponen penting dari sistem pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum dijadikan
sebagai acuan oleh satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara
khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, sejak indonesia
memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak bangsanya,
sejak saat itu pula pemerintah membentuk kurukulum. Dalam hal ini kurikulum di
buat oleh pemerintah pusat secara sentralik yang biasa disebut KBK, dan
diberlakukan bagi seluruh anak bangsa diseuruh tanah air indonesia.
Kemudian
dilakukan penyempurnaan terhadap struktur kurikulum dengan mempertimbangkan
standar kompetensi, indikator kompetensi, kurikulum inilah yang disebut dengan
KTSP.
KTSP
merupakan singkatan dari Kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik
sekolah/daerah, sosial budaya msyarakat setempat, dan karakteristik peserta
didik.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana mengidentifikasi
perubahan KBK menjadi KTSP ?
2.
Mengenal dan mengetahui
pengertian KTSP ?
3.
Bagaimana Mengidentifikasi
komponen dalam KTSP ?
C. Tujuan
1.
Memahami latar belakang
Perubahan KBK menjadi KTSP.
2.
Mengetahui dan mengenal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.
Mengetahui komponen dalam
KTSP.
D. Ruang lingkup
Materi
Ruang lingkup materi dari makalah ini adalah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan pembahasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk
mengembangan mata kuliah Pengantar Kurikulum.
E. Manfaat
Dengan penyusunan makalah ini ,
diharapkan mampu memberikan manfaat
kepada pembacanya, sehingga pembaca dapat merealisasikan apa yang dijelaskan dalam makalah dan pembaca mengetahui Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), dan pengaruh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan dengan adanya penyusunan makalah ini, diharapkan dapat menambah wawasan
dan pengetahuan bagi pembacanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar
belakang di rubahnya KBK menjadi KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terbaru di Indonesia yang
disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat
satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian
kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum
Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal KBK (Kurikulum 2004). Ini dapat
dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri. Yakni adanya standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam
pengelolaan kurikulum yakni yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Sekolah
(KBS). Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat kita lihat dari Standar
Isi (SI), yang selanjutnya SI dan SKL itu harus dijadikan salah satu rujukan
dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sedangkan KBS
merupakan salah satu perinsip pengembangan yang dirancang untuk memberdayakan
daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta
menilai proses dan hasil pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan serta daerah di mana sekolah itu berada.
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), dijelaskan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing masing satuan pendidikan. Penyusun KTSP dilakukan oleh
satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan atas standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Makna
kurikulum, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, maka dalam
pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari ketetapan ketetapan yang telah
disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberikan
kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasional saja; sedangkan yang
menjadi rujukannya mata pelajaran dan beserta jumlah jam pelajarannya, isi dari
setiap mata pelajaran itu. Hal ini sesuai dega Undang Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa
pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan
Tujuan Pendidikan Nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada
pengembangan kurikulum muatan local, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan
sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai
dengan itu.
Sebagian
kurikulum operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memperhatikan
cirri khas kedaerahan sesuai dengan bunyi Undang undang No. 20 tahun 2003 ayat
2, yakni bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, sebauh walaupun
standar isi ditentukan oleh pemerintah, akan tetapi dalam operasional
pembelajarannya yang direcanakan daan dilakukan oleh guru dan pengembangan
kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan
siswa mempelajari masalah transfortasi, maka para pengembang KTSP di suatu
daerah akan berlainan dengan daerah lain. Pengembagan KTSP di Jawa misalnya
akan mengembangkan isi kurikulum tetang transportasi darat, sedangkan di
Kalimantan akan banyak membahas tentang transportasi air/sungai. Dengan
demikian, walaupun topic yang dikaji mungkin sama secara nasional akan tetap
materi/isi dari topic tersebut mungkin akan lain.
Para pengembang kurikulum di daerah memiliki keluasan
dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit unit pelajaran, misalanya dalam
mengembagkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menetukan evaluasi yang
dilakukan termasuk dalam menentukan beberapa kali pertemuan dan kapan suatu
topic materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan
dapat tercapai.
Salah satu
komponen penting dari sistem pendidikan adalah Kurikulum, karena kurikulum
merupakan acuan oleh satuan pendidikan yang di jadikan acuan oleh satuan
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan
kepala sekolah.[1]
Pengertian dari
Kurikulum sendiri adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Salah satu kurikulum yang ada di
Indonesia adalah KTSP yang merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat,
dan karakteristik peserta didik.[2]
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.[3]
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum
agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki
tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan
merupakan sebuah keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif.
KTSP merupakan paradigma baru penegembangan kurikulum
yang memberikan otonomi luas kepada setiap satuan pendidikan, dan melibatkan
masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Ide
tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat
dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Sekolah
memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
Pengembangan pendidikan ini dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan.
C. Landasan Pengembangan Kurikulum
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam penyusunannnya, KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional, sebagaimana diuraikan di atas, pengembangan standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam kurikulum operasional Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, merupakan tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing.
D.
Tujuan
KTSP
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan di capai.
E.
Prinsip
– Prinsip KTSP
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. berpusat
pada potensi perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya,
2. beragam
dan terpadu,
3. tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni,
4. relevan
dengan kebutuhan kehidupan,
5. menyeluruh
dan berkesinambungan,
6. belajar
sepanjang hayat,
7. dan
seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan
KTSP di atas pada praktek pengajaran di dalam kelas sangat tergantung pada
situasi dan kondisi peserta didik di sekolah sehingga setiap guru memiliki
kebebasan untuk menentukan materi pelajaran (standar kompetensi dan kompetensi
dasar), indikator, metode, media, dan ketercapaiannya.
Selain itu, prinsip-prinsip tersebut
menunjukkan bahwa bila terjadi perubahan kurikulum hendaknya terjadi perubahan
secara menyeluruh termasuk materi, metode, guru, sarana, dan hal-hal lain yang
ada kaitannya dengan proses pembelajaran sehingga dampak positif dari perubahan
kurikulum akan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
F.
Tingkat
Kesiapan Sekolah Dalam Pengembangan KTSP
Untuk menjawab persoalan ini perlu
melihat kondisi nyata sekolah dalam membangun kemampuannya (capacity building),
yang secara sederhana dapat dipetakan ke dalam beberapa tahap berikut ini:
1) Tahap
Pra-formal, yakni sekolah yang belum memenuhi standar teknis, atau belum dapat
memiliki sumber-sumber pendidikan (guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan
sebagainya) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara
minimal.
2) Tahap
Formalitas, yakni sekolah yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang
memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal, seperti jumlah dan
kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku
pelajaran, dan jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya.
3) Tahap
Transisional, yakni sekolah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal
pendidikan bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan
secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan
secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan
dari sumber masyarakat, dan lain-lain.
4) Tahap
Otonomi, yakni sekolah yang berada pada tahap penyelesaian capacity building
menuju profesionalisasi dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Strategi membangun kemampuan (capacity
building) yang bisa dilakukan agar layak atau semakin layak untuk mengembangkan
KTSP, antara lain:
1) Terhadap
sekolah tahap pra-formal, strategi capacity building dilakukan melalui upaya
melengkapi sumber-sumber pendidikan dengan sarana dan prasarana pendidikan
sesuai dengan kebutuhan secara minimal, tetapi memadai untuk dapat mencapai
tahap perkembangan berikutnya.
2) Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap formalitas, strategi capacity building
dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan,
seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan
secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar
dikembangkan kemampuan untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan
pembelajaran yang paling efektif.
3) Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan sistem
manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam
pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
4) Terhadap
sekolah yang sudah mencapai tahap otonomi perlu ditingkatkan pengembangannya
secara optimal dan menyeluruh yang mencakup seluruh komponen pendidikan yang
ada di dalamnya, sehingga dapat dikembangkan ke arah sekolah nasional yang
berstandar internasional.[4]
Demikian uraian langkah-langkah
implementasi KTSP yang telah dijelaskan di atas, yang akan mempengaruhi
perkembagan lembaga pendidikan di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Semua komponen yang berada dalam sistem pendidikan adalah penentu bagi
keberhasilan atau kegagalan suatu proses belajar mengajar berdasarkan KTSP di
sekolah.[5]
G.
Komponen
KTSP
1. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
a) Tujuan
pendidikan dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B
bertujuan: meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b) Tujuan
pendidikan menengah, yang meliputi SMA/MA/SMALB adalah bertujuan : meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan yang meliputi SMK/MAK adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam
kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah sebagai berikut :
a) kalender
pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari
libur.
b) hari
libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, dan jeda
antarsemester.
c) kalender
pendidikan/kalender akademik untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri.
3. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar
Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c) Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d) Kelompok
mata pelajaran estetika
e) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
7.
Muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping
itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum.
a.
Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu
untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum
yang tercantum dalam Standar Isi.
b.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
c.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi
dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. [6]
d.
Pengaturan
Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut :
1) Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2) Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. [7]
e.
Penjurusan,
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
f.
Pendidikan
kecakapan hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup Kurikulum untuk
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran. Yang dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
g.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.[8] Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
4. Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Perubahan
kurikulum diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang
dihadapi oleh dunia pendidikan terutama dalam memasuki era Globalisasi yang
penuh dengan tantangan, implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
diharapkan mampu menciptakan pembelajaran yang efektif dan menyenagkan sehingga
dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang mampu membawa
masyarakat, bangsa, keluar dari kerisis multidimensi.
Silabus
ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam
materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan
belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.[9]
A.
Apa
itu silabus?
Secara
sederhana silabus dapat diartikan sebagai rencana pembelajaran pada sutu
kelompok mata pelajaran dengan temqa tertentu yang mencangkup standar
kopetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kopetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, standar nasional pendidikan (SNP)
Silabus
merupakan rangka inti dari setiap kurikulum yang sedikitnya memuat tiga
komponen sebagai berikut:
1.
Kompetensi
yang akan ditanamkan pada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran .
2.
Kegiatan
yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut.
3.
Upaya
yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kopetensi tersebut sudah dimiliki
peserta didik.
B.
Tiga
cara pengembangan silabus.
Dalam
prosesnya,pengembangan silabus harus melibatkan berbagai pihak, seperti dinas
pendidikan propinsi, dinas pendidikan kota, dinas pendidikan kabupaten,
departemen agama serta sekolh yang akan menginplementasikan kurikulum, sesuai
dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
Pengembangaqn
silabus KTSP dapat dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut;
1.
Mengembangkan
silabus sendiri: bagi sekolah yang sudah mampu mengembangkannya, yang didikung oleh sumberdaya, sumber dana,
serta fasilitas dan lingkungan yang memadai.
2.
Menggunakan
model silabus yang dikembangkan oleh BSMP : bagi sekolah yang belum mampu
mengembangkannya sendiri.
3.
Menggunakan
atau memfotocopy silabus dari sekolah lain. : bagi sekolah yang belum mampu
mengembangkan silabus sendiri.
C. Format
Silabus
Silabus
KTSP harus mencakup :
1. Standar kompetensi
2. Kompetensi dasar
3. Indikator
4. Materi pembelajaran
5. Kegiatan belajr atau pembelajaran
6. Penilaian
7. Alokasi waktu
8. Sumber belajar’
Sedangkan,
RPP merupakan perencanakan jakan pendek untuk memperoyeksikan tentang apa yang
dilakukan guru dalam pembelajaran dan pembentukan kopetensi peserta didik
Mengingat
pentingnya RPP dalan inplementasi KTSP, yang akan menunjukan berhasil tidaknya
pembelajaran, idealnya peserta didik dilibatkan dalam pengemnbanagannya, untuk
mengindentifikasikan kopetensi, menetapkan materi standar, mengembangkan
idikator hasil belajar dan melakukan penilaian
Setidaknya
terdapat dua fungsi RPP dalam inplementasi KTASP yaitu;
1. Fungsi perencanaan RPP
RPP
hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran
dengan perencanaan yang matang. Oleh karena itu setiap akan melalkukan
pembelajara guru wajib memiliki persiapan, baik persiapan tertulis maupun tidak
tertulis.
2. Fungsi pelaksanaan
Untuk
menyukseskan implementasi KTSP, RPP harus disusun secara sitemik dan sitematis,
utuh dan menyeluruh, dengan beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situi
pembelajaran yang aktual. Dengan demikian RPP berfungsi untuk mengefektifkan
proses pembelajaran sesui dengan apa yang direncanakan .
H.
Keunggulan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Untuk melihat keunggulan atau kelebihan
KTSP dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya perlu dicari bahan pembanding.
Karena sesuatu dianggap lebih baik kalau dapat dibandingkan dengan sesuatu yang
lain untuk menunjukkan keunggulannya. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui
kelebihan dan kelemahan KTSP terlebih dahulu, kemudian baru kita mengetahui
perbedaan antara KTSP dan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Misalnya antara KTSP
dan KBK 2004 atau KTSP dan kurikulum 1994.
Setiap kurikulum memiliki kelebihan dan
kelemahan masing-masing tergantung kepada situasi dan kondisi, di mana
kurikulum tersebut diberlakukan.
Kelebihan - kelebihan yang dimiliki KTSP
adalah :
1) Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
2) Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan
kreativitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
3) KTSP
sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan
mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4) KTSP
akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang
lebih 20%.
5) KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara
beberapa kelemahan dalam KTSP maupun penerapannya, antara lain:
1) Kurangnya
sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada
kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
2) Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari.
3) Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsep penyusunan
maupun prakteknya di lapangan.
4) Penerapan
KTSP merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang
pendapatan para guru.
Beberapa kelebihan KTSP tersebut
merupakan faktor pendukung bagi sekolah untuk meningkatan mutu pembelajarannya.
Sedangkan faktor kelemahannya merupakan faktor penghambat yang harus
diantisipasi dan diatasi oleh pihak sekolah dan juga menjadi perhatian bagi
pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah daftar persoalan
yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita.[10]
I.
Mekanisme
penyusunan KTSP
1) Pembentukan
Tim Kerja
Dalam rangka pegembangan KTSP setiap
satuan pendidikan rangka membentuk tim pengembangan kurikulum. Timpengembang
KTSP terdiri dari guru, kepala sekolah,guru pembimbing (konselor), komite
sekolah, dan dalam hal tertentu dapat melibatkan orang tua atau peserta didik.
2) Penyusunan
Draft
Setelah membentuk tim pengembangan KTSP,
selanjutnya mengebangkan draft KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan
misi satuan pendidikan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang
siap diaktualisasikan dalam pembelajaran.
3) Revisi
dan Finalisasi
Penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah.
Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja sekolah / madrasah dan kelompok
sekolah . madrasah yang di selenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
ajaran baru.
Kegiatan penyusunan kurikulum tingkat
satuan pendidikan secara garis besar meliputi penyiapan dan penyusunan draft,
review dan revisi, serta finalisasi. Langkah lebih rinci dari masing-masing
kegiatan dapat di atur dan dikembangkan oleh tim penyusunan kurikulum pada
masing-masing satuan pendidikan.[11]
Setelah penyusunan KTSP selesai, barulah
di adakan Pengesahan Kurikulum. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD,
SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta di ketahui oleh
komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan MI, MTs, MA dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui
oleh komite adrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dan
bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan SLDB, SMPLB dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
dietahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan. [12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru,
karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki tanggung jawab yang
memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan sebuah keharusan
agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif.
KTSP
merupakan paradigma baru penegembangan kurikulum yang memberikan otonomi luas
kepada setiap satuan pendidikan, dan melibatkan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah.
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP
bertujuan untuk Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya
yang tersedia. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan di capai.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. E. Mulyasa, M.Pd. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Bandung: Pt. Rosdakarya Offset. 2007
Prof. Dr. H. Muhaimin,
M.A. Dra. Hj Sutiah, M.Pd. Drs. Sugeng Listyo Prabowo, M.Pd. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah
. Jakarta: PT
Raja Grafindo. 2008
[1] Dr. E.
Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset –
Bandung. 2007 hal. 4.
[2] Ibid.
hal 8
[3] http://hipni.blogspot.com/2011/09/pengertian-ktsp.html/ . di akses pada 9 november 2013. Pukul 15.09
[4] Prof.
Dr. H. Muhaimin, M.A. Dra. Hj Sutiah, M.Pd. Drs. Sugeng Listyo Prabowo, M.Pd.
pengembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan
madrasah . 2008. PT Raja Grafindo – Jakarta. Hal. 37-38.
[6] http://forgubindo.blogspot.com/2009/03/landasan-prinsip-komponen-dan-struktur.html/ di akses pada 9 november
2013. Pukul 14.07
[7] Dr. E.
Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset –
Bandung. 2007 hal. 181-182..
[8] Ibid.
hal183.
[9] http://forgubindo.blogspot.com/2009/03/landasan-prinsip-komponen-dan-struktur.html/ di akses pada 9 november
2013. Pukul 14.20
[10] http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/ktsp.pdf/ . di akses pada 11 november 2013. Pukul 11.29
[11] Dr. E.
Mulyasa, M.Pd. kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pt Rosdakarya Offset –
Bandung. 2007 hal. 184-185
[12] Ibid. hal.
185
No comments:
Post a Comment