My Real Blog, Life, Education, Story, Song, Laugh and My Real Love♡

Monday 30 September 2013

Definisi ZEE, Laut Kontinen, dan Laut Teritorial




* Batas Laut Teritorial (BLT) adalah garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen.

* Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.

* Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).

 Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen


Indonesia merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia adalah 9,8 juta km2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km2. Posisi silang yang strategis menyebabkan Indonesia mempunyai peranan penting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.

1. Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

2. Batas Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.

No comments:

Post a Comment